Pengumuman/SE

Form Model “B.1.-KWK Perseorangan” Yang Harus Dikumpulkan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo Pada Pilkada Tahun 2020

“PENGUMUMAN” Selamat Pagi Tanah Karo.. Diinformasikan Kepada Seluruh Masyarakat Tanah Karo, Bagi yang Ingin Mencalonkan Diri Menjadi Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Karo Tahun 2020 Jalur Perseorangan Segera Lengkapi Form Model “B.1.-KWK Perseorangan” (Terlampir). Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 10, Persyaratan Pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), adalah: Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) Syarat Dukungan Jumlah Penduduk Yang Mempunyai Hak Pilih dan Termuat Dalam Daftar Pemilih Tetap Di Kabupaten Karo Pada Pemilihan Umum Terakhir Sebanyak 281.176 Jiwa Dengan Jumlah Kecamatan 17 Kecamatan. Silahkan Kumpulkan Syarat Dukungan “B.1.-KWK Perseorangan” Dengan Melampirkan Foto Copy E-KTP Atau Suket Dari Penduduk Yang Terdaftar Dalam DPT. Bujur Ras Mejuah Juah Man Banta Kerina..   MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN     #Mari_Kita_Sukseskan_Pilkada_Di_Tanah_Karo #Ingat_23_September_2020 #Pilkada_Serentak #KPU_Melayani #KPU_Kabupaten_Karo #KPU_Prov_Sumut

Populer

Belum ada data.